Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BANI Sovereign Harus Bubar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keluarnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign, semakin menegaskan bahwa BANI yang beralamat di Wahana Graha Mampang sebagai pemegang merek BANI yang sah. Untuk itu, BANI Sovereign harusnya bubar atau ganti nama.

"Dengan adanya putusan penolakan PK tersebut, seharusnya BANI versi Sovereign sudah menghentikan segala aktivitasnya atau berganti nama karena mereka sudah tidak memiliki hak untuk menggunakan nama tersebut," kata pengamat birokrasi sekaligus chairman dari Indonesian Bureaucracy dan Service Watch, Nova Andika, di Jakarta, pekan lalu.

Seperti diketahui dalam UU tentang Perlindungan Merek, terdapat ketentuan adanya ancaman sanksi pidana/perdata atas pelanggaran hak atas merek yang secara resmi terdaftar berdasarkan UU tersebut. Seperti dikutip dari website MA, hasil putusan bernomor 178 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 menyebutkan MA menolak permohonan PK dari Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang dalam gugatannya diwakili Ketua Dewan Pengurus, Erry Firmanyah.

"Maka hasil putusan Pengadilan Niaga No.34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst yang memutuskan bahwa BANI yang didirikan oleh Kadin pada tahun 1977 merupakan pemegang merek BANI yang sah, tetap berlaku setelah ditolaknya upaya PK Erry Firmansyah," ujar Nova.

eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top