Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Transaksi

BANI Kenalkan Prinsip Kontrak Internasional

Foto : ISTIMEWA

SERAHKAN CENDERA MATA | Wakil Ketua BANI, Anangga W Roosdiono (kiri) seusai menyerahkan cendera mata kepada anggota penyusun Unidroit, Eckart Brodermann, pada acara Short Talk Event dengan tema The Future of International Contract Drafting: Risk Management by Choice of the Unidroit Principles of International Commercial Contract in Combination with an Arbitration Clause, di Jakarta Senin (29/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memperkenalkan salah satu cara dan prinsip dalam pembuatan kontrak dalam dunia transaksi internasional. Pengenalan tersebut disampaikan kepada para pengacara, arbiter, maupun kalangan bisnis.

"Unidroit Principles of International Commercial Contract adalah suatu ketentuan yang diakui secara internasional mengenai apa saja yang harus dimasukkan dalam suatu perjanjian bisnis internasional," kata Wakil Ketua BANI, Anangga W Roosdiono, di Jakarta, Senin (29/4).

BANI menggelar Short Talk Event dengan tema The Future of International Contract Drafting: Risk Management by Choice of the Unidroit Principles of International Commercial Contract in Combination with an Arbitration Clause dengan pembicara anggota penyusun Unidroit, Eckart Brodermann. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara BANI dan Institut Arbiter Indonesia (IArbI).

Lebih jauh, Anangga mengatakan dalam prinsip tersebut cukup lengkap terdapat 211 pasal yang mengatur tentang prinsip transaksi internasional. Hal ini diatur untuk menghindari suatu sengketa bila dua sistem hukum yang berbeda, misalnya antara common law dan civil law.

Menurut Anangga, Unidroit mencoba menjadi jembatan dalam bisnis internasional. Memang di Indonesia ini masih belum banyak digunakan, namun Unidroit ada sudah sejak lama. Jadi, apa yang disampaikan Bodermaan ialah mencoba mengembangkan prinsip tersebut untuk diterapkan.

Ketentuan Arbitrase

Selain itu, tambah Anangga, perjanjian transaksi internasional dikaitkan dengan ketentuan arbitrase karena melalui arbitrase sangat dimungkinkan dalam suatu penyelesaian untuk memilih sistem hukum dari negara-negara berbeda. Dengan prinsip Unidroit dapat menjadi jembatan dan selanjutnya lebih memudahkan para arbiternya untuk menyelesaikan atau membuat suatu putusan.

Perlu diketahui, prinsip kontrak internasional Unidroit ini lebih membuka pemahaman bila ada pertentangan prinsip-prinsip hukum antara common law dan civil law. Unidroit akan menjelaskan hal-hal yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.

"Pada masalah globalisasi saat ini antar beda negara, Unidroit menjadi sistem yang bisa membantu untuk menyelesaikan pertentangan karena transaksi antarnegara memiliki sistem hukum yang berbeda-beda," ujar Anangga.

Perkembangan zaman harus diikuti. Anangga melihat Short Talk Event sangat bermanfaat, sehingga ke depannya harus dicari topik-topik menarik yang perlu dijadikan tema berikutnya bagi para pengacara yang aktif dalam membuat kontrak atau para arbiter untuk melihat cara penyelesaian pertentangan dua pihak atau dua hukum yang berbeda.

Peserta Short Talk Event yang berprofesi sebagai pengacara Hendy Herijanto mengungkapkan kegiatan ini sangat perlu diadakan. Kegiatan ini sangat positif untuk pengacara maupun arbitrase. Unidroit bisa menjadi jembatan untuk membuat kontrak bila pengusaha Indonesia berbisnis dengan pengusaha luar negeri. eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top