Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Legalize and Protect

Bangun Kesadaran untuk Tidak Gunakan "Software" Bajakan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kasubdit Pencegahan & Penyelesaian Sengketa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Irbar Susanto berujar, Pemerintah Indonesia saat ini telah aktif melakukan berbagai hal dalam mengurangi penggunaan software tidak berlisensi melalui kegiatan sosialisasi, himbauan masyarakat, edukasi serta membuka ruang untuk penegakkan hukum, di mana masyarakat dapat melakukan pengaduan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam hak cipta, termasuk penggunaan software bajakan, kami mengimbau agar dapat melakukan pengaduan. Karena ini sifatnya delik aduan, kami tidak bisa melakukan langkah hukum kalau tidak ada aduan. Tetapi kami terus melakukan kegiatan edukasi mengenai pentingnya penggunaan software berlisensi," ujarnya. ima/R-1

Kehilangan Data Bisnis

Berdasarkan data Chief Information Officer, satu dari tiga perusahaan memiliki peluang untuk terserang malware ketika menggunakan atau memasang software tidak berlisensi maupun membeli perangkat komputer tanpa software asli di dalamnya.

Setiap serangan malware dapat merugikan perusahaan sebesar rata-rata 2,4 juta dolar AS dan akan membutuhkan waktu selama 50 hari untuk memperbaikinya. Kemudian infeksi itu dapat pula menyebabkan downtime perusahaan, atau kehilangan data bisnis. Kemudian biaya perbaikannya pun tak murah.


Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top