Bandara Changi Mulai Terapkan Sepenuhnya Sistem Imigrasi Tanpa Paspor
Foto: The Straits Times/KUA CHEE SIONGOtoritas Imigrasi Singapura resmi menerapkan sepenuhnya pemeriksaan imigrasi tanpa paspor di keempat terminal Bandara Changi sejak 30 September 2024. Kini, wisatawan hanya memerlukan waktu selama 10 detik untuk melewati proses imigrasi.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) mengungkapkan, hampir 1,5 juta pelancong telah melewati proses imigrasi tanpa harus menunjukkan paspor per 15 Oktober 2024.
Asisten Komisioner Senior Alan Koo, Komandan (Bandara) ICA mengatakan bahwa inisiatif ini telah mengurangi rata-rata waktu pemeriksaan per pelancong sebesar 60 persen, dari 25 detik menjadi 10 detik.
"Dengan pemeriksaan otomatis yang menjadi hal yang biasa di pos pemeriksaan kami, petugas kami sekarang dipindahkan untuk mengambil peran pekerjaan yang bernilai lebih tinggi, seperti mewawancarai dan membuat profil, untuk menjaga perbatasan Singapura," kata Alan Koo, dikutip dari CNA, Jumat (25/10).
Inspektur Pos Pemeriksaan Md Firdaus Rosli, yang telah bekerja di ICA selama 17 tahun, telah menyaksikan secara langsung adopsi teknologi ini secara bertahap. Sebagai petugas penilaian dan investigasi, CI Firdaus membuat profil pelancong dan mewawancarai siapa pun yang menarik, sebelum memberikan izin imigrasi kepada mereka. Di masa lalu, semua proses perizinan dilakukan secara manual oleh petugas di loket, kenangnya.
"Biasanya akan ada antrian panjang dan waktu tunggu yang lebih lama untuk semua pelancong, dan itu akan membuat para petugas stres dan tertekan karena melihat antrian yang panjang. Pemudik juga merasa sangat lesu, dan terkadang akan ada keluhan," ujar CI Firdaus.
"Konsep izin yang baru telah mengurangi waktu secara signifikan," tambahnya.
Dia menambahkan bahwa sistem baru ini telah membantu petugas mengatasi hambatan bahasa yang mungkin terjadi pada wisatawan asing yang datang, karena mesin-mesin ini menggunakan bahasa asing yang umum digunakan seperti Bahasa Indonesia dan Mandarin.
Di bawah inisiatif ini, penduduk Singapura yang datang dan pergi yang meliputi warga negara Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal jangka panjang dapat melewati proses imigrasi hanya dengan menggunakan biometrik wajah dan iris mata.
Namun, sistem ini tidak mencakup anak-anak di bawah usia enam tahun, karena ciri-ciri fisik dan biometrik kelompok ini masih dalam tahap pengembangan dan mungkin belum dapat menjadi alat autentikasi yang dapat diandalkan.
Semua pengunjung asing juga dapat menggunakan metode pemeriksaan tersebut saat mereka meninggalkan negara ini, karena rincian biometrik mereka akan diambil saat mereka tiba.
"Semua pengunjung asing masih harus menunjukkan paspor mereka untuk pemeriksaan imigrasi setibanya di Singapura," ICA mengingatkan para pelancong.
Badan ini menekankan bahwa para pelancong harus tetap membawa paspor mereka, karena dokumen-dokumen tersebut mungkin diperlukan untuk pemeriksaan imigrasi di negara tujuan mereka. Sistem ini selanjutnya akan diterapkan di Marina Bay Cruise Centre pada bulan Desember.
Berita Trending
- 1 Kasad: Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Papua Melalui Air Bersih dan Energi Ramah Lingkungan
- 2 Trump Menang, Penanganan Krisis Iklim Tetap Lanjut
- 3 Tak Tinggal Diam, Khofifah Canangkan Platform Digital untuk Selamatkan Pedagang Grosir dan Pasar Tradisional
- 4 PLN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Darmawan Prasodjo Tetap Jabat Direktur Utama
- 5 Sosialisasi dan Edukasi yang Masif, Kunci Menjaring Kaum Marjinal Memiliki Jaminan Perlindungan Sosial
Berita Terkini
- Ini Rute Khusus ke Lokasi Debat Ketiga Pilkada Jakarta pada Minggu
- Bentuk Generasi Muda Jakarta Siap Kerja, Pasangan RIDO Siapkan Program LAKSA
- Ini Cuplikan Tema Debat Ketiga Pilkada DKI
- Cagub DKI Ridwan Kamil Siap Jabarkan Solusi Tata Kota Pada Debat Ketiga
- Keren, Kepulauan Seribu Promosikan Destinasi Wisata Melalui Aksi Jaga Lingkungan