Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bancakan Dana Desa

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Tidak terserap karena masih sisa 2016 di rekening kas umum daerah yang tidak digunakan sampai 31 Juli 2017. Bagi desa-desa yang tidak bisa menggunakan dana desa 2016 penyaluran 2017 tahap hangus. Dana desa yang hangus tersebut kemudian menjadi Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN. Dana desa yang sudah tersalurkan 100 persen terdapat di 74.910 desa dari 74.954 jumlah desa untuk penyaluran dana desa 2017.

Penyaluran 2017 berbasis kinerja pelaksanaan penyerapan dan hasil. Syarat penyaluran tahap pertama, peraturan daerah mengenai anggaran yang memuat alokasi dana desa, peraturan bupati atau wali kota mengenai rincinan dana desa. Kemudian, laporan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa. Dan aturan konsolidasi penggunaan tahun sebelumnya.

Sementara itu, untuk penyaluran 2017 tahap kedua akan dimulai pekan kedua Agustus. Syaratnya penyaluran dari rekening kas daerah ke rekening kas desa harus sudah 90 persen, dana di rekening kas desa sebanyak 70 persen harus sudah direalisasi, dan dana tersebut juga harus sudah digunakan minimal 50 persen.

Ini untuk menghindari pengendapan dana di kas daerah. Misalnya jalan mau dibangun lima kilometer, paling tidak 2,5 kilometer sudah dikerjakan. Syarat ini sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana daerah. Daerah tahap pertamanya hangus tidak bisa melanjutkan pencairan tahap kedua. Kalau tahap pertama tidak ada penyaluran syarat tahap kedua menjadi tidak akan terpenuhi, sehingga harus menunggu periode selanjutnya.

Terungkapnya kasus dugaan dana desa di Pamekasan ini merupakan bukti pengawasan dana desa oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi masih lemah. Kemendes gagal mengontrol dana desa. Tanpa pengawasan ketat, dana desa rentan dijadikan bancakan.

Komentar

Komentar
()

Top