Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Foto : ANTARA/HO-MPR

Terima perwakilan kepala desa -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Kamis (1/12).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode yang dinilainya dapat mengefektifkan pembangunan desa.

"Perpanjangan masa jabatan tersebut, salah satunya agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades (pemilihan kepala desa)," kata Bamsoet usai menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga di Jakarta, Kamis (1/12).

Ia menyebut dukungannya tersebut juga sejalan dengan pendapat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyatakan bahwa masa kerja kepala desa sebaiknya tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun.

"Karena berdasarkan kajian Kementerian Desa dan PDTT, dari 6 tahun masa jabatan kepala desa, dua tahun pertama biasanya digunakan untuk menyelesaikan konflik, dua tahun berikutnya persiapan pilkades mendatang sehingga kerja efektif kepala desa hanya 2 tahun," ujarnya.

Dalam audiensi itu, Bamsoet pun menerima aspirasi lainnya dari para kepala desa yakni seputar revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa yang diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top