Balitbanghub Gandeng UI Kaji Aturan Penggunaan Drone
Foto : Istimewa
Kepala Badan Litbang Perhubungan, Umar Aris
Sementara itu, Guru Besar FHUI, Hikmahanto mengatakan dalam RPP ini perlu diperhatikan beberapa aspek mulai dari sertifikasi personil, licensing operator/pengendali Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak, penggunaan Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak sebagai sarana angkutan niaga, serta pengaturan mengenai tanggung jawab yang muncul sebagai akibat dari penyalahgunaannya, mulai dari tanggung jawab pidana, perdata, maupun administratif.
"Dalam hal ini, pertimbangan-pertimbangan atas aspek keselamatan transportasi, privasi perorangan, serta pertahanan dan keamanan perlu dipertimbangkan," katanya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya