Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Balikpapan Larang Warga Beraktivitas Sabtu-Minggu, Cegah Covid-19

Foto : ANTARA/novi abdi.

Wali Kota Rizal Effendi saat mengumumkan kebijakan Pemkot Balikpapan sebagai lanjutan instruksi Gubernur Kaltim hal pelarangan warga beraktivitas di luar rumah di hari Sabtu-Minggu.

A   A   A   Pengaturan Font

Balikpapan - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendimenerbitkan surat edaran yang melarangmasyarakat beraktivitas pada setiap Sabtu dan Ahadmulai tanggal 6-7 Februari ini.

Dalam Surat Edaran Nomor 300/2021 disebutkan pelarangan tersebut sebagai upaya mencegah penularan wabah COVID-19.

"Hari Jumat ini yang terkonfirmasi positif mencapai 150 orang," kata Rizaldi Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Sjarifuddin Joes.

Sejak tahun baru 2021, kasus positif COVID-19 Balikpapan mencapai 120-an orang per hari, meningkat 4 kali lipat dari 30-an kasus positif per hari sampai jelang Natal dan tahun baru.

Rizal menjelaskanpelarangan itu juga merupakan lanjutan dari instruksi Gubernur Kalimantan Timur No.1/2021 tentang penanganan wabah COVID-19.

Pelarangan ini digabungkan dengan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II yang berlaku dari Senin hingga Jumat.

Bila PPKM Tahap II berlaku hingga pertengahan Februari, pelarangan beraktivitas Sabtu-Ahadbelum ditentukan batas waktunya.

"Kami mohon dukungan dan kesabaran masyarakat, sebab semua larangan dan pembatasan ini untuk kebaikan kita semua dan cara kita melawan wabah COVID-19 ini," kata Rizal.

Pelarangan ini berdampak langsung pada berbagai usaha dan bisnisyang justru biasa dikunjungi masyarakat pada Sabtu dan Ahad.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Zulkifli merinci restoran, rumah makan, warung makan, café, hingga angkringan, harus tutup. Tempat hiburan malam, sepertipub, bar, karaoke,musik hidup, arena permainan bola sodok dan panti kebugaran, bioskop, harus tutup.

"Tidak terkecuali wahana permainan anak, wajib tutup pada Sabtu dan Ahad," kata Zulkifli.

Demikian pula pasar, mal, tempat wisata, fasilitas olahraga, pusat kebugaran, fasilitas umum, taman kotajuga harus tutup pada Sabtu dan Ahaf. Senin hingga Jumat buka dengan mengikuti ketentuan PPKM Tahap II.

Untuk kegiatanmengumpulkan massa di lingkungan tempat tinggal atau Rukun Tetangga (RT) sementara ditiadakan.

"Yang diizinkan buka tinggal layanan gawat darurat di rumahsakit dan di Puskesmas," kata Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan dr Andi Sri Juliarty. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top