Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Baleg Setujui RUU Desa Jadi Inisiatif DPR

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah (kanan) menyerahkan berkas pendapat mini fraksi kepada Pimpinan Baleg DPR saat Rapat Pleno Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Ruang Baleg DPR, Kompleks PArlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7). Pleno menyetujui Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk selanjutnya disahkan di Rapat Paripurna.

A   A   A   Pengaturan Font

Awiek menjelaskan bahwa revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. Sehingga, lanjut dia, meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.

Adapun sejumlah perubahan yang terkandung di dalam rancangan tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Lebih lanjut, juga terdapat kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top