Bahasa Daerah Dinilai Belum Dikembangkan dan Dilindungi dengan Serius
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi saat Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
SURAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menilai pemerintah belum cukup serius dalam mengembangkan, menjaga atau melindungi bahasa bahasa daerah yang ada tersebar di Indonesia. Menurutnya, bahasa daerah merupakan ciri khas dan karakter asli dari bangsa.
"Karena itu bagi saya (pemerintah perlu) segera lakukan gerakan untuk membumikan bahasa daerah menjadi bahasa pendamping dari bahasa Indonesia. Jadi harus harus begitu. Bahasa Indonesia harus didampingi dengan bahasa daerah, tidak bisa dia berjalan sendiri," ujar Purnamasidi sepeti dikutip laman resmi DPR RI, Jumat (22/3).
Ia mengungkapkan terdapat usulan untuk menjadikan bahasa daerah ini masuk ke muatan lokal di mata pelajaran. Usulan tersebut yang diterima komisi X DPR RI ketika melakukan kunjungan kerja spesifik di Kota Surakarta merupakan usulan yang strategis.
"Kenapa apa? masalah bahasa ini kan masalah pembiasaan, dan pembiasaan itu kalau dimulai dari usia dini, tentu itu akan menjadi lebih efektif untuk penguasaannya di masa yang akan datang," jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Purnamasidi mengaku sepakat apabila di dalam kurikulum sekolah Indonesia, mata pelajaran bahasa daerah itu harus menjadi mata pelajaran yang bersifat wajib, khususnya di SD dan di SMP.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya