Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Maritim

Bahan Bakar Kapal Harus Bersulfur Rendah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesia sudah harus siap menghadapi regulasi International Marine Organization (IMO) yang menetapkan kadar sulfur rendah pada bahan bakar kapal. Regulasi yang ditetapkan IMO tersebut sudah harus dilaksanakan pada 1 Januari 2020.

Terkait kesiapan tersebut, pelaku industri pendukung transporasi laut berupaya mendukung supply bahan bakar bersulfur rendah. Salah satunya PT Inco Global Nusantara yang bekerjasama dengan perusahaan oli Gulf Marine dan perusahaan produksi mesin-mesin kapal dari Jepang Mitsui E&S memproduksi bahan bakar kapal bersulfur rendah.

Baca Juga :
Kendalikan Inflasi

"Sebagai perusahaan yang juga menyediakan jasa perawatan mesin serta suku cadang untuk mesin-mesin kapal, kami mencoba untuk menjembatani berbagai persoalan yang muncul selama ini terkait penggunaan bahan bakar dan juga memberi pengetahuan kepada para pemilik kapal untuk menghadapi regulasi IMO terkait bahan bakar bersulfur rendah pada tahun 2020," kata Direktur PT Inco Global Nusantara, Tania Ho dalam keteranganya, di Jakarta, Kamis (27/6).

Diketahui, IMO menetapkan bahan bakar yang digunakan harus memiliki kadar sulfur 0.5 persen pada 1 Januari 2020 mendatang. Pada saat ini kapal-kapal di Indonesia masih menggunakan bahan bakar berkadar sulfur 3,5 persen. Dengan ketentuan ini pemilik kapal harus sudah melakukan rencana perubahan pada kapal-kapal mereka dengan batas waktu 3-6 bulan sebelum tahun 2020.

Sales Director Gulf Oil Marine untuk kawasan Asia Pasifik, Simon Lew mengatakan, produknya sudah masuk ke pasar Indonesia sejak tiga tahun lalu. Indonesia memiliki pasar yang potensial sehingga Gulf sejak tahun lalu mulai berani memproduksi oli di Indonesia yaitu di Cilegon Jawa Barat.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top