Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembunuhan Brigadir J

Ayah Yosua Kecewa dengan Tuntutan Putri Candrawathi

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri dengan hukuman delapan tahun penjara.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Tim JPU menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus yang sama dengan tuntutan 12 tahun penjara. Tim JPU menilai yang memberatkan tuntutan Bharada E karena dia selaku eksekutor.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," JPU Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga Yosua.

Dalam persidangan, tim JPU memaparkan bahwa Richard Eliezer melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.

Richard Eliezer pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua ketika Ferdy Sambo menanyakan kebersediaan Richard Eliezer saat mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan. "Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap Paris Manalu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top