Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pembunuhan Brigadir J

Ayah Yosua Kecewa dengan Tuntutan Putri Candrawathi

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri dengan hukuman delapan tahun penjara.

A   A   A   Pengaturan Font

Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut Putri Candrawati dengan delapan tahun penjara.

JAKARTA - Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC).

"Kecewa, tapi apa daya," kata Samuel Hutabarat dalam pesan WhatsApps yang dikirimkan di Jakarta, Rabu (18/1).

Saat ditanya terkait harapannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada PC, Samuel mengatakan sudah lelah membahas hal tersebut. "?Capek bahasanya lagi, suka merekalah," katanya.

Hal yang sama sudah diungkapkan orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat saat melihat pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1). Namun mereka tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top