Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gejolak Harga - BPDPKS Siapkan Dana Rp7,28 Triliun untuk Subsidi Minyak Goreng Curah

Awasi Subsidi Minyak Goreng Curah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah diminta mengawasi secara ketat pelaksanaan subsidi untuk minyak goreng. Sebab, tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini hanya menambah masalah baru di sektor pangan. Penyalurannya harus benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Rudi Bangun Hartono, menegaskan kalkulasi subsidi minyak goreng ini harus jelas. Pehitungan tersebut harus disampaikan ke publik melalui sosialisasi agar nantinya subsidi ke masyarakat bisa tepat sasaran. "Kami ingatkan Kemendag dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) jangan asal-asalan dalam menerapkan kebijakan ini," tegas Rudi, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, BPDPKS menyiapkan alokasi dana 7,28 triliun rupiah untuk subsidi minyak goreng curah guna mendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022. Dalam hal ini, BPDPKS diminta menyiapkan dana subsidi harga minyak curah dari 11.500 menjadi 14.000 rupiah per liter.

Dengan perhitungan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, selisih harga keekonomian minyak goreng sawit curah dengan acuan tertingginya sekitar 6.398 rupiah per liter. Total alokasi dana yang dibutuhkan senilai 7,28 triliun rupiah.

"Minyak goreng curah ini siapa yang akan menikmatinya? Bisa jamin tidak BPDPKS bahwa subsidi minyak goreng curah akan tepat sasaran. Khawatirnya nanti ada oknum yang menyimpan barangnya di gudang, kemudian diganti dengan kemasan, lalu dijual untuk aksi ambil untung," tutur Rudi.

Untuk mengantisipasi adanya penyelewenangan, pria asal Langkat, Sumut, itu mendorong Kemendag berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait pelaksanaan subsidi minyak goreng curah. Sebab, di Kemensos selama ini, penyaluran berbagai bantuan/ subsidi sudah berjalan berdasarkan data atau by data.

"Subsidi sebaiknya diberikan secara tunai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, masyarakat dari golongan kurang mampu sesuai data yang ada di Kementerian Sosial," pesan Rudi.

Rawan Diselewengkan

Pemerintah akhirnya mencabut harga eceran tertinggi (HET) dan domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng. Dampaknya, minyak goreng kemasan membanjiri pasaran, namun harganya dua kali lipat dari harga saat kebijakan HET masih berlaku. Di ritel modern, harga dua liter minyak goreng mencapai 50 ribu rupiah per liter.

Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah, menegaskan pencabutan aturan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (DMO) yang diputuskan pemerintah harus diiringi dengan pengawasan ketat. Jika tidak, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah baru di pasar.

"Aturan itu kan sudah dicabut yah, diganti dengan HET (harga eceran tertinggi) untuk minyak goreng curah yah. Tinggal bagaimana pemerintah mengawasi agar minyak goreng curah ini jangan dibelokan ke minyak goreng kemasan. Itu yang harus dikawal," tegasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top