Awasi Subsidi Minyak Goreng Curah
Untuk mengantisipasi adanya penyelewenangan, pria asal Langkat, Sumut, itu mendorong Kemendag berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait pelaksanaan subsidi minyak goreng curah. Sebab, di Kemensos selama ini, penyaluran berbagai bantuan/ subsidi sudah berjalan berdasarkan data atau by data.
"Subsidi sebaiknya diberikan secara tunai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, masyarakat dari golongan kurang mampu sesuai data yang ada di Kementerian Sosial," pesan Rudi.
Rawan Diselewengkan
Pemerintah akhirnya mencabut harga eceran tertinggi (HET) dan domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng. Dampaknya, minyak goreng kemasan membanjiri pasaran, namun harganya dua kali lipat dari harga saat kebijakan HET masih berlaku. Di ritel modern, harga dua liter minyak goreng mencapai 50 ribu rupiah per liter.
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah, menegaskan pencabutan aturan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (DMO) yang diputuskan pemerintah harus diiringi dengan pengawasan ketat. Jika tidak, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah baru di pasar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya