Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Awal 2021, Bea Materai jadi Satu Harga Rp10 Ribu

Foto : Istimewa

Bea Materai

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bea meterai yang sebelumnya tiga ribu dan enam ribu rupiah kini diubah menjadi satu tarif yaitu 10 ribu rupiah mulai 1 Januari 2021.

Hal itu seiring dengan pembahasan RUU tentang Bea Meterai oleh Panja DPR RI yang dilakukan selama dua hari yaitu pada 31 Agustus dan 1 September 2020 telah selesai sehingga siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9).

Sri Mulyani menyatakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan 5 juta rupiah tidak perlu menggunakan meterai.

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas satu juta rupiah harus berbiaya meterai," ujar Menkeu seperti dikutip Antara.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top