Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Australia Diminta Hormati Keputusan Indonesia, Terkait Remisi Hukuman Terpidana Terorisme Umar Patek

Foto : Tangkapan layar- VOA/Courtesy SCTV/Vidio via AP

Terpidana Umar Patek (kanan), menerima surat pengurangan hukumannya dalam upacara di Penjara Porong, Sidoarjo, Jawa Tengah, Rabu, 17 Agustus 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesia memiliki sistem hukum sendiri yang memungkinkan pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan bahkan grasi yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Australia diserukan menghormati keputusan Indonesia dalam hal ini.

Menurut laporan VOA, Senin (22/8), Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengaku kecewa dengan pemberian remisi pada Umar Patek, salah satu narapidana dalam kasus Bom Bali I pada 2002, yang menewaskan 202 orang, sebagian besar warga Australia. Hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan stasiun televisi Channel 9 beberapa hari setelah Kemenkumham memberikan remisi lima bulan pada Umar Patek saat peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Indonesia pekan lalu.

Albanese mengatakan pemberian pengurangan masa hukuman terhadap Umar Patek, melukai perasaan keluarga korban. Namun ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjalin kontak diplomatik dengan Indonesia, termasuk soal Umar Patek.

Sebelumnya Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti telah menjelaskan kepada wartawan di Jakarta bahwa pemberian pembebasan bersyarat pada Umar Patek itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif yang membuatnya, dan seluruh warga binaan lain, berhak mengajukan pembebasan bersyarat.

Salah satu syarat mendapat pembebasan bersyarat ini adalah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.

Diwawancarai VOA, pengamat hukum di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sigit Riyanto hari Senin mengatakan setiap negara memiliki sistem hukum, kedaulatan, dan yurisdiksi yang harus dihormati atau saling menghormati. Dia menilai komentar yang diberikan oleh Perdana Menteri Australia Anthony Albanese bukan hal aneh atau sesuatu yang baru dari segi hubungan dan hukum internasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top