Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Perikanan

Aturan Turunan Penangkapan Ikan Terukur Disiapkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang diundangkan pada 6 Maret lalu. Salah satunya mengenai pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.

"Kita harus memikirkan turunannya seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat, inilah yang menjadi hal penting dari berlangsungnya Rakernis DJPT ini," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran persnya saat Rakernis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Rabu (22/3).

Menurutnya, perjalanan dari PP ini cukup panjang, sekitar dua tahun hingga akhirnya dapat diundangkan. Selanjutnya, pihaknya mengaku perlu mengumpulkan masukan dan dukungan dari para stakeholder terkait, agar segera dapat memberikan dampak, manfaat untuk masyarakat.

Ke depan, Trenggono berharap dengan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia makin baik.

"Tidak ada lagi keluhan, misal soal BBM subsidi, solar subsidi, saya berharap di satu wilayah, di satu WPP kita sudah punya data, berapa banyak jumlah nelayan, sarana dan prasarananya, nanti disana hanya ada kaya sekali atau sejahtera, miskin tidak ada," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top