Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Dekarbonisasi | Potensi Perdagangan Karbon Global Capai Rp11.400 T

Aturan Turunan Bursa Karbon Harus Berkualitas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Ketika regulasi bursa karbon berburu dengan batas waktu, kualitas dari regulasi tetap perlu dijaga.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan akan mempersiapkan aturan teknis bursa karbon pada Juni 2023, dan implementasi bursa karbon ditargetkan berjalan pada September 2023.

Kehadiran bursa karbon telah ditunggu-tunggu karena besarnya potensi perdagangan karbon global yang saat ini menembus angka 11.400 triliun rupiah. Secara spesifik, Indonesia potensinya diramal mencapai 8.000 triliun rupiah dalam jangka panjang karena memasukkan potensi hutan dan mangrove.

Baca Juga :
Upaya Dekarbonisasi

Sebagai langkah mendukung tata kelola dan ekosistem pengembangan bursa karbon di Tanah Air, diperlukan berbagai muatan materi peraturan teknis OJK yang sejalan dengan payung hukum yang ada, baik Permen LHK No 21 Tahun 2022 maupun UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dalam Pasal 24 UU PPSK disebutkan bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang mendapat izin usaha dari OJK. Hal ini menunjukkan penyelenggara bursa karbon idealnya bersifat terbuka asalkan mendapatkan izin OJK, tidak ekslusif hanya untuk penyelenggara bursa efek.

Anggota DPR Komisi XI, Misbakun, mengungkapkan kehadiran bursa karbon tidak bisa diserahkan ke bursa efek. Kegiatan penyelenggaraan bursa efek sangat berbeda dengan bursa karbon.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top