Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Buka Lebar Keran Rokok Ilegal

Foto : istimewa

Aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai memuat banyak larangan, termasuk larangan menanam tembakau hingga larangan iklan, promosi, dan penjualan produk tembakau.

A   A   A   Pengaturan Font

"Ya menurut saya, tapi ini mohon maaf ya, pemerintah (Kemenkes) itu jadi membuka keran yang selebar-lebarnya untuk perokok pindah ke rokok ilegal, yang non-cukai. Karena orang-orang sekarang ini sudah tidak gengsi, banyak yang merokok tanpa pita cukai itu," terangnya.

Padahal, kata Samukrah, ketika rokok ilegal merajalela, pemerintah juga ikut menanggung rugi. Oleh karena itu, ia meminta agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan diatur terpisah, serta tidak melampaui dan bertolak belakang dengan UU-nya.

"Mungkin saya petani, tapi saya sedikit paham lah. Jangan sampai aturannya melampaui isi UU-nya. Apa yang harus diatur pemerintah, oke lah, kita paham bagian mana saja yang mesti diatur, misalnya dilarang merokok di tempat pendidikan, di tempat keagamaan, di rumah sakit, di kendaraan umum. Ya, kita harus tahu diri lah," katanya.

Samukrah juga menilai isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang beredar saat ini bukan hanya tentang pengaturan, tapi berisi pelarangan total dan mengesankan produk tembakau sebagai produk ilegal. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan membela kepentingan bangsa dan meminta petani dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan.

"Makanya, kalau buat aturan-aturan itu mestinya pemangku kepentingan yang bersinggungan harusnya diajak untuk duduk bersama. Kita ini juga tidak anti diskusi," katanya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top