Infrastruktur Kendaraan Listrik
Aturan Standarisasi Baterai Motor Listrik Terbit Januari
Foto : ISTIMEWA
Perubahan nilai bantuan program konversi motor listrik, imbuh Gigih, diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Baca Juga :
Menperin: Investasi Apple di RI Tetap Berjalan
Redaktur : andes
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya