Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Migas

Aturan "Signature Bonus" Perlu Dievaluasi

Foto : istimewa

Mamit Setiawan

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta- Pemerintah diminta mengatur kembali besaran penawaran bonus tanda tangan atau signature bonus. Pasalnya, banyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengeluhkan besaran siganuture bonus yang dipatok di beberapa wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK Migas).

Hal ini membuat banyak perusahaan swasta skala kecil maupun menengah kesulitan melakukan eksplorasi dan eksploitasi karena dana pencarian sumur-sumur baru banyak yang dikeluarkan di awal sebagai komitmen perusahaan atas kontrak atau perpanjangan kontrak (signature bonus).

Pengamat Energi Mamit Setiawan menyebutkan pemerintah terkadang mengenakan signature bonus yang tak sesuai dengan potensi blok migas. Padahal, harus dilihat keekonomian blok migasnya, berapa luasan areanya serta berapa cadangan terbuktinya.

Untuk KKKS besar seperti Pertamina, lanjutnya, mungkin masih bisa menghadapi signature bonus senilai 5 juta dollar AS, tetapi tidak sedikit perusahaan swasta keberatan karena terlalu besar. "Karena banyaknya uang yang dikeluarkan di awal maka perushaaan kesulitan untuk mencari sumur-sumur baru," ungkapnya dalam diskusi terkait energi di Jakarta, Rabu (26/9).

Disebutkan Mamit, dalam beberapa tahun terakhir, produksi migas nasional cenderung turun. Sementara KKKS didorong untuk meningkatkan produksi guna mengurangi impor minyak. Karena itu, pemerintah diminta membuat kebijakan yang bisa mendorong laju produksi migas di dalam negeri, termasuk dengan tidak mengenakan signature bonus yang membebani KKKS.

"Signature bonus memang sebagai salah satu bentuk penerimaan negara, namun implementasinya selama ini tidak sesuai harapan dan memberatkan industri migas. Pemerintah harus menatanya agar tidak memberatkan industri," kata Mamit.

Seperti diketahui, signature bonus berlaku untuk semua industri migas, baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta. PT Pertamina (Persero) sendiri akan menerbikan surat utang (global bond) untuk memenuhi janji penawaran bonus tandatangan blok Rokan sebesar 784 juta dollar AS. Mamit berpendapat nilai tersebut cukup fantastis.

Perlakuan Khusus

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara meminta pemerintah menghapus pengenaan signature bonus pada BUMN migas karena perusahaan tersebut bekerja untuk negara, berbeda halnya dengan perusahaan milik swasta.

"Logikanya, masa, Pertamina membayar ke pemerintah, sementara Pertamina juga milik pemerintah. Mestinya, signature bonus ditiadakan untuk BUMN," tutup Marwan.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top