Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan DHE l Penyimpanan DHE Bisa untuk Antisipasi Potensi “Capital Outflow”

Aturan Rekening Khusus Siap Terbit

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BI dan industri perbankan berencana mengoptimalkan dana dari DHE untuk meningkatkan pembiayaan kegiatan ekonomi, sekaligus memperkuat suplai valuta asing.

Jakarta - Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan khusus devisa hasil ekspor (DHE) sehingga dana tersebut tak lagi lari ke luar negeri. Bank sentral menjamin rancangan peraturan rekening khusus DHE sudah selesai dan industri perbankan juga siap mengoptimalkan dana tersebut untuk mengakselerasi laju kegiatan ekonomi.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, di Jakarta, Jumat (25/1), menjelaskan waktu penerbitan Peraturan BI (PBI) tentang rekening khusus itu menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyimpanan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan atau pengolahan sumber daya alam.

"(Keluar) dalam waktu dekat, karena itu satu paket dengan peraturan dari pemerintah keluar, PBI keluar," kata Perry.

Dua aturan dari Bank Sentral dan Menteri Keuangan itu akan menjadi peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelohan Sumber Daya Alam (SDA) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Januari 2019.

Perry menambahkan bank sentral dan industri perbankan sudah memiliki rencana untuk mengoptimalkan aliran DHE yang dapat meningkatkan pembiayaan kegiatan ekonomi, sekaligus memperkuat suplai valuta asing (valas). Pada akhirnya, hal itu dapat semakin memperkuat nilai tukar rupiah.

"Sehingga kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah, khususnya pemberian insentif pajak bagi DHE yang lebih banyak dibawa ke dalam negeri dan juga dikonversikan ke rupiah, insentif pajak deposito akan lebih mudah, lebih cepat dan lebih jelas," papar Perry.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan DHE dari sumber daya alam (SDA) agar kembali ke sistem keuangan Indonesia. DHE dari sektor SDA, terutama pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan wajib ditempatkan dalam rekening khusus pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Kebijakan itu dimaksudkan untuk memperkuat neraca transaksi berjalan yang selama ini masih defisit tajam. Pemerintah juga mengenakan sanksi administratif bagi eksportir yang enggan menempatkan DHE di rekening khusus bank di dalam negeri paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Perbaiki CAD

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan kebijakan penyimpanan DHE dari kegiatan pengolahan SDA di dalam negeri akan bermanfaat untuk mengantisipasi potensi terjadinya modal keluar. "Kita ingin supaya dalam situasi berkepanjangan, masih ada sumber yang masuk dan menolong kita, tidak terlalu seperti di masa-masa lalu," kata Darmin, di Jakarta, kemarin.

Darmin menjelaskan kebijakan ini dapat mendukung perbaikan kinerja defisit neraca transaksi berjalan (CAD) yang selama 2018 menjadi salah satu menjadi penyebab rentannya mata uang rupiah terhadap pergerakan dolar AS yang menguat.

"Bagaimanapun setiap kali ada gejolak global kita kemudian mengalami outflow. Kalau sebentar masih lumayan tidak terlalu bermasalah. Tapi kalau lama seperti tahun lalu, posisi pertahanan kita agak kurang, apalagi ekspor impor barang masih defisit," katanya.Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top