Aturan Perpajakan Mesti Diperbaiki
Pengajar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Bagus Takwin.
Hanif menerangkan, kedua kebijakan sosial yang tengah dikaji adalah skema pendanaan pelatihan atau skill development fund, dan tunjangan PHK atau unemployement benefit. Melalui skema pendanaan pelatihan, pemerintah menjanjikan pelatihan bagi pekerja korban PHK, baik itu pelatihan menambah keterampilan yang lama (upskilling) atau berganti keterampilan (reskilling).
Sementara melalui tunjangan PHK, pemerintah akan menyediakan tunjangan bagi keluarga korban PHK selama pekerja mengikuti program pelatihan, hingga mendapatkan pekerjaan baru.
"Dengan kombinasi kedua kebijakan tersebut, diharapkan pekerja yang melalui PHK berhasil mendapatkan pekerjaan baru dengan penghasilan yang lebih besar karena sudah melalui pelatihan," katanya.
Mengenai pendanaannya, Menteri Hanif mengaku masih melakukan kajian, apakah memerlukan intervensi APBN atau menggandeng pihak lain seperti BPJS Ketenagakerjaan.cit/E-3
Komentar
()Muat lainnya