Aturan Perpajakan Mesti Diperbaiki
Pengajar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Bagus Takwin.
JAKARTA - Untuk mengurangi ketimpangan sosial, pemerintah diminta mempertimbangkan pemberian tunjangan uang melalui asuransi bagi pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK). Selain itu, perlu ada perbaikan peraturan tentang pajak yang dapat mengakomodasi potensi pendapatan pajak dan realitas kekayaan kelompok super kaya di Indonesia.
Pengajar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Bagus Takwin, mengatakan fakta kekayaan di Indonesia lebih banyak dikuasai oleh sedikit orang menunjukkan bahwa ketimpangan sosial masih cukup tinggi.
Karena itu, perlu ada upaya-upaya untuk mengurangi ketimpangan sosial, di antaranya adalah dengan tunjangan asuransi PHK dan perbaikan peraturan perpajakan.
Menurut penelitian yang Bagus lakukan bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), indeks ketimpangan sosial Indonesia pada 2017 berada di angka 5,6. "Artinya, warga mempersepsikan ada lima hingga enam ketimpangan dari 10 ranah sumber ketimpangan yang diajukan dalam survei," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap menjadi persoalan di Indonesia. "Kadangkala PHK tidak bisa dihindari, apalagi dengan adanya digitalisasi sehingga harus ada skema yang menjadi bantalan agar para pekerja itu bisa melanjutkan kariernya ketika ada PHK," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya