Aturan Pelindungan Anak di Dunia Digital Diharapkan Semakin Ditegakkan
Arsip foto - Siswa belajar secara daring memanfaatkan akses internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta di Balai RW 02, Galur, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2020).
Foto: ANTARA/M Risyal HidayatJakarta - Pakar Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia Firman Kurniawan mengharapkan aturan pelindungan anak di dunia digital yang telah disahkan semakin ditegakkan terutama kepadaPenyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang abai menjaga agar konten-kontennyaramah anak.
Firman kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, menyatakan apresiasi terhadapRancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang sedang disiapkan pemerintah. Dia juga berharap ketika aturan tersebut terbit, Pemerintah benar-benar melakukan pengawasan terhadap para PSE.
Setelah revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menurut dia, pemerintah tidak bisa berhenti pada sisi regulasi.
"Jadi, harus ada pengawasan sistematis entah membentuk lembaga atau ada pengawas yang khusus untuk mengawasi dan menegakkan apabila ditemukan pelanggaran," kata Firman.
Orang tua memiliki peran yang dominan dalampengawasan dan pendampingan anak di dunia digital. Meskipun begitu, peran pemerintah tetap dibutuhkan untuk mengakomodasi dan membantu masyarakat menjalankan pengawasan ruang digital, yaitudenganmeregulasi para penyelenggara sistem elektronik yang memasok konten di ruang digital bisa menghadirkan konten-konten ramah anak.
Sebelum aturan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diterbitkan, belum ada aturan serupa yang mengatur hal tersebut. Setelah aturan tersebut terbit, yang berlanjut kepada pembahasan RPPuntuk pelindungan anak di ruang digital, menurut Firman adalah angin segar bagi masyarakat.
Firman berharap Pemerintah bisa menindaklanjuti aturan tersebut dan menjalankan regulasi secara tegas ketika menemukan platform yang abai memastikan konten yang beredar bersifat ramah anak.
"Bagaimanapun platform memang sebagai sumber terbesar konten-konten di ruang digital sehingga harus bertanggung jawab. Platformenggakbisa hanya menyajikan konten disukai oleh publik. Kalau ternyata merusak moral publik, ya, harus bertanggung jawab," kata Firman.
Berita Trending
- 1 Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta
- 2 Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- 3 Peduli Ibu-ibu, Khofifah Ajak Muslimat NU Melek Digital
- 4 Reog Ponorogo hingga Kebaya Bakal Jadi Warisan Dunia UNESCO
- 5 Pemprov DKI Siapkan Mobil Pompa di Area Cekungan Guna Atasi Genangan
Berita Terkini
- Cagub Banten Airin Minta Masyarakat Memilih Sesuai Hati Nurani
- Di Forum P20, Ketua DPR Angkat Isu Kelaparan Akibat Perang
- 10 Mahasiswa Finalis Kompetisi Esai Pertamina Siap Bersaing pada Penutupan 'Pertamina Goes to Campus'
- Gempa Guncang Karawang Dua Kali pada Jumat Dini Hari
- Inovasi BIG MIND Hadirkan Efek Positif Penguatan Kinerja