Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Energi Bersih

Aturan Panel Surya Segera Dikeluarkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan tentang pemasangan panel surya fotovoltaic (solar rooftop).

"Saya sudah lapor ke Pak Menteri, dan dalam waktu dekat Peraturan Menteri itu akan ada, dan kami sudah membicarakannya kepada stakeholder sebanyak tiga kali untuk mendapat masukan,"

kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Jakarta, Kamis (19/7).

Peraturan Menteri (Permen) tentang panel surya fotovoltaic merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap hingga 2025 yang digencarkan oleh Kementerian ESDM.

Rida menambahkan, sebagai pijakan hukum pelaksanaannya, Rancangan Permen ESDM mengatur beberapa hal, antara lain terkait pelanggan,

kapasitas dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) harus di atap dengan pembatasan kapasitasnya maksimum, dan yang terkait dengan masalah transaksinya atau tarif harga listriknya.

Rida kemudian memberikan kisi-kisi mengenai poin pengaturan Permen tersebut. Poin tersebut juga sudah dibaca dan disepakati oleh para pemangku kepentingan.

Pertama, mengenai kapasitas, kedua mengenai target dari pelanggan atau pengguna dari Permen tersebut. "Rumah tangga jelas diatur, pengguna bisnis, pemerintahan dan industri.

Apakah semuanya perlu didorong untuk diatur. Ini menunggu kesiapan dari pemetaan PLN, karena gardunya juga masih terbatas," kata Rida.

Mengenai lokasi pamasangan adalah wajib dipasang di atap bangunan dengan luas wilayah tidak terbatas, namun kapasitas tetap dibatasi. Ketiga mengenai transaksinya, tarifnya harus diatur.

Jika dimulai dari PLN maka Tarif Dasar Listriknya (TDL) harus diatur. "Kemudian kalau dijual lagi, itu ada regulasinya lagi, ada sekitar tiga hal, namun masih belum saya bocorkan, masih menunggu pertimbangan Pak Menteri," katanya.

Selain itu, hal lainnya juga akan diatur, seperti keselamatan atau standard kelengkapan, fungsi dari pelanggan, dan posisi PLN sendiri sebagai apa nanti akan tertuang dalam Permen tersebut.

Saat ini, hanya ada petunjuk teknis PLN, yang memudahkan pelanggan PLN, khususnya rumah tangga memasang PLTS atap yakni tercantum dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2017. Ant/ers/AR-2

Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top