Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aturan "Market Maker" Dibutuhkan untuk Gairahkan Pasar Modal

Foto : ANTARA FOTO

Bursa Efek Indonesia (BEI).

A   A   A   Pengaturan Font

"Karena itu, market maker harus terdaftar, mengerti fundamental dan teknikal saham," ujar Vier.

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih membahas aturan tentang market maker dan ditargetkan bisa rampung pada semester kedua tahun depan.

Dengan adanya market maker diharapkan bisa menambah likuiditas pasar dan mempermudah pengembangan produk baru oleh regulator dan self regulatory organization (SRO).

Otoritas bursa nantinya akan menawarkan anggota bursa (AB) atau perusahaan sekuritas untuk menjadi market maker. Market maker akan bertindak sebagai pembeli dan penjual siaga (standby buyer and seller) untuk saham perusahaan yang telah ditentukan bursa.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga pernah mengatakan market maker penting untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap pasar modal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top