
Aturan Lebih Ketat di Liburan Natal dan Tahun Baru

Penghapusan cuti bersama Natal dan Tahun Baru tidak bisa menjamin kasus Covid-19 tidak bertambah karena tidak semua warga terikat dengan ketentuan cuti bersama, Karena itu kesadaran masyarakat untuk terus menerus menerapkan protokol kesehatan sangat diperlukan.
Sudah beberapa kali terjadi jumlah kasus Covid-19 melonjak seusai liburan panjang dan long weekend. Tidak ingin hal itu terjadi lagi, pemerintah meniadakan cuti bersama menjelang hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Bagi mereka yang terpaksa harus melakukan perjalanan, wajib memenuhi persyaratan yang diperlukan dan menjalani pemeriksaan ketat. Di antaranya harus sudah divaksin dan membawa surat keterangan negatif tes PCR bagi pengguna transportasi udara dan hasil negatif tes antigen untuk pengguna transportasi darat. Dengan syarat yang ketat tersebut diharapkan jumlah mereka yang akan bepergian bisa dibatasi dan juga dikendalikan.
Langkah yang diambil pemerintah tersebut patut kita dukung. Kita semua tidak ingin kecolongan. Kita semua tidak ingin ada gelombang ketiga Covid-19 di tanah air.
Pascalibur Lebaran yang lalu kita kebobolan. Itu mungkin karena memang kita belum punya bayangan ada gelombang baru Covid-19. Ditambah lagi dengan masuknya varian baru (varian Delta) serta vaksinasi masih minim membuat kita tidak bisa mengelak dari serbuan gelombang kedua Covid-19.
Sudah banyak pihak yang mengingatkan Indonesia tentang ancaman hadirnya gelombang ketiga Covid-19. WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), epidemiolog, akademisi, serta pegiat kesehatan sudah mewanti-wanti bahwa Indonesia bisa terancam lonjakan kasus Covid-19 lagi jika kita tidak bisa mengambil langkah tepat. Dan itu dijawab pemerintah dengan baik, meniadakan cuti bersama selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Koran Jakarta
Komentar
()Muat lainnya