Aturan Lebih Ketat di Liburan Natal dan Tahun Baru
Foto: Antara/ FauzanSudah beberapa kali terjadi jumlah kasus Covid-19 melonjak seusai liburan panjang dan long weekend. Tidak ingin hal itu terjadi lagi, pemerintah meniadakan cuti bersama menjelang hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Bagi mereka yang terpaksa harus melakukan perjalanan, wajib memenuhi persyaratan yang diperlukan dan menjalani pemeriksaan ketat. Di antaranya harus sudah divaksin dan membawa surat keterangan negatif tes PCR bagi pengguna transportasi udara dan hasil negatif tes antigen untuk pengguna transportasi darat. Dengan syarat yang ketat tersebut diharapkan jumlah mereka yang akan bepergian bisa dibatasi dan juga dikendalikan.
Langkah yang diambil pemerintah tersebut patut kita dukung. Kita semua tidak ingin kecolongan. Kita semua tidak ingin ada gelombang ketiga Covid-19 di tanah air.
Pascalibur Lebaran yang lalu kita kebobolan. Itu mungkin karena memang kita belum punya bayangan ada gelombang baru Covid-19. Ditambah lagi dengan masuknya varian baru (varian Delta) serta vaksinasi masih minim membuat kita tidak bisa mengelak dari serbuan gelombang kedua Covid-19.
Sudah banyak pihak yang mengingatkan Indonesia tentang ancaman hadirnya gelombang ketiga Covid-19. WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), epidemiolog, akademisi, serta pegiat kesehatan sudah mewanti-wanti bahwa Indonesia bisa terancam lonjakan kasus Covid-19 lagi jika kita tidak bisa mengambil langkah tepat. Dan itu dijawab pemerintah dengan baik, meniadakan cuti bersama selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Contohnya gelombang baru kasus Covid sudah ada. Beberapa negara yang sebelumnya kasus Covid-nya rendah, kini meningkat drastis bahkan melebihi kasus yang ada di Indonesia. Apa yang terjadi di negara-negara tersebut harus membuat masyarakat tidak lengah dan meningkatkan disiplin mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Memang penghapusan cuti bersama Natal dan Tahun Baru tidak bisa menjamin sepenuhnya kasus Covid-19 tidak bertambah karena tidak semua warga terikat dengan ketentuan cuti bersama, Karena itu kesadaran masyarakat untuk terus menerus menerapkan protokol kesehatan sangat diperlukan.
Dengan kesadaran penuh dan semangat gotong royong bersama, mereka yang tidak terkait dengan aturan cuti bersama juga harus menahan diri untuk tidak bepergian. Tidak ada gunanya menahan mereka yang terkait aturan cuti bersama tidak bepergian tetapi membiarkan yang lainnya, yang jumlahnya jauh lebih banyak, tetap berlibur dan melakukan perjalanan.
Memang kesadaran masyarakat untuk terus patuh terhadap protokol kesehatan menjadi salah satu kunci meredam lonjakan Covid-19. Namun untuk menghindari masyarakat yang tidak terikat dengan cuti bersama melakukan perjalanan selama libur Natal dan tahun Baru, tidak ada salahnya pemerintah lebih memperketat lagi persyaratan perjalanan baik untuk mereka yang menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara.
Mungkin aturannya mirip dengan aturan saat pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang hanya mengizinkan mereka yang betul-betul urgent untuk melakukan perjalanan, misalnya mau menjenguk anggota keluarga inti yang sakit keras, melayat saudara inti yang meninggal dunia, atau mereka yang melakukan perjalanan karena berobat. Tentu saja tambahan aturan pengetatan ini akan merugikan beberapa pihak, tetapi secara nasional dan jangka panjang akan membawa Indonesia berada pada jalur yang lebih cepat untuk keluar dari pandemi dan krisis ekonomi berkepanjangan.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Koran Jakarta
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Gara-gara Perkawinan Sedarah, Monyet Salju Jepang di Australia akan Dimusnahkan
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 Prabowo Dinilai Tetap Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
- 4 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 5 Natal Membangun Persaudaraan
Berita Terkini
- Satu Orang Tewas Tertembak di Pangkalan Angkatan Darat AS di Georgia
- Mardiono Sebut Ada Wacana Perubahan AD/ART di Mukernas PPP
- ASDP Pastikan Kesiapan Layanan Angkutan Penyeberangan Natal dan Tahun Baru 2025
- Kurangi Kecelakaan dan Kemacetan, Polri Batasi Jam Operasional Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025
- Polri Sebut Kecelakaan Lalu Lintas Berawal dari Hal Ini, Jangan Dilakukan