Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aturan Kemasan Beras Diubah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Perubahan ini tertuang dalam Permendag 08/2019 Tentang Perubahan atas Permendag 59/2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 21 Februari 2019.

"Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono di Jakarta, Jumat (15/3).

Pada Permendag 08/2019 pasal 1 ayat 3 berbunyi pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan ke konsumen.

Pada aturan sebelumnya tidak ada ketentuan pencantuman besaran jumlah beras yang diperdagangkan. Perubahan lainnya, pada Permendag 08/2019 pasal 4 ayat 1 mengenai kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dilakukan oleh pelaku usaha yang merupakan pengemas beras dan atau Importir beras. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top