Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi Regulasi

Aturan Keagenan Kapal Matikan Bisnis Pelayaran

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah diharapkan dapat merevisi Pasal 90 PP 20/2010 yang khusus membahas mengenai pelaksanaan teknis terkait dengan kegiatan keagenan kapal, termasuk terhadap pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Revisi tersebut dimaksudkan demi mendukung perkembangan usaha pelayaran nasional.

Ahli hukum kemaritiman, Chandra Motik menilai, dalam Pasal 90 itu disebutkan kegiatan usaha keagenan kapal dapat dilakukan oleh perusahaan keagenan kapal dan perusahaan angkutan laut nasional. Menurut dia, perlu ada pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenen kapal, yang menjadi salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan.

"Penting untuk melakukan pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Karena selama ini belum dilakukan. Dan jika aturan ini terus dilakukan berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional," kata Chandra dalam diskusi daring dengan tema Menyoal Peran Agen Dalam RPP Sektor Transportasi Laut, Kamis, (11/2).

Dia menambahkan pengkategorian ruang lingkup usaha agen kapal menjadi penting supaya dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan usaha salah satunya.

Seperti diketahui, agen kapal nasional mengurus kepentingan operasional sesuai kapasitas dan keahlianya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top