Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi Regulasi

Aturan Keagenan Kapal Matikan Bisnis Pelayaran

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Sedangkan perusahaan angkutan laut nasional melakukan kegiatan keagenan selain untuk pengurusan kepentingan operasional juga untuk kepentingan komersial kapal," kata Chandra.

Pada kesempatan sama, pengamat logistik, Senator Nur Bahagia mengatakan permasalahan utama dari aturan tersebur adalah perusahaan keagenan menjadi seperti perusahaan kapal, mereka bisa melakukan kegiatan-kegiatan seperti pemasaran.

Perpanjangan Tangan

Padahal, dalam peraturan sebelumnya, keagenan berfungsi menjadi kepanjangan tangan kapal asing yang menjadi prinsipalnya, seperti mengurus perijinan, bongkar muat, administrasi tidak ada unsur bisnisnya.

Untuk itu, ahli dari ITB itu menilai perlunya kemitraan atau partnership. Dia mencontohkan kapal asing bermitra dengan kapal Indonesia, sehingga kapal Indonesia bisa go internasional. "Karena kelemahan kita adalah networking, dengan partnership maka tidak akan saling mematikan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top