Aturan Jalan Berbayar Dipercepat
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan ERP sejumlah jalan dengan tarif 5.000-19.000 rupiah sekali melintas untuk mengendalikan lalin.
"ERP juga diprediksikan dapat mengurangi kepadatan kendaraan jalanan Jakarta sampai 60 persen di Jalan Sudirman dan Thamrin," ujar Azas.Sementara itu, pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi, Darmaningtyas, menilai rencana ini sebatas wacana. Padahal, aturan ini sudah dibahas sejak lama.
"Sejak dulu memang mau dikerjakan tahun 2017. Bahkan sudah dilakukan tender, tapi batal. Jadi rencana selalu ada tetapi eksekusinya tidak pernah ada," kata Darmaningtyas.Menurut Darmaningtyas, soal payung hukum untuk penerapan ERP sudah tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014. Dalam perda tersebut sudah disebutkan sejumlah ruas yang akan diterapkan aturan itu.
"Dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 sudah ada payung hukum mengenai ERP, termasuk ruas-ruas yang biasa dilakukan ERP," jelas Darmaningtyas.Dikatakan Darmaningtyas, salah satu rekomendasi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Lokasi tersebut tingkat kemacetan sangat tinggi.
Adapun usul Dishub DKI soal besaran tarif kisaran 5 ribu 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Dalam raperda, pelaksana ERP setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan Jakarta yang dilaksanakan bertahap.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya