![Aturan Ganjil-Genap](https://koran-jakarta.com/images/article/phpz_vefp_resized.jpg)
Aturan Ganjil-Genap
![Aturan Ganjil-Genap](https://koran-jakarta.com/images/article/phpz_vefp_resized.jpg)
Foto : ANTARA/Reno Esnir
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan S Parman saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta Barat, Minggu (2/9). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa peraturan lalu lintas nomor polisi ganjil genap bagi mobil pribadi akan diperpanjang hingga 13 Oktober 2018.
Komentar
()Muat lainnya