Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keamanan Pangan

Aturan Ekspor-Impor Komoditas Diperketat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah memperketat persyaratan ekspor impor komoditas. Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng sektor swasta, termasuk perusahaan fumigasi untuk mendukung pengelolaan biosecurity sehingga menjamin keamanan komoditas ekspor maupun impor.

Langkah tersebut sebagai harmonisasi metode pengelolaan risiko karantina dengan negara mitra dagang di lingkungan negara APEC. Saat ini, Badan Karantina Pertanian (Barantan) dari Kementan didukung Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Asphhami) gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan swasta menyongsong aturan Biosecurity itu yang akan diberlakukan secepatnya.

"Untuk komoditas ekspor maupun impor, nanti akan ada perlakuan karantina untuk mencegah masuk penyebaran atau menetapnya organisme penggangu tumbuhan karantina (OPTK) ke dalam wilayah negara RI atau ke negara lain," ungkap Ketua Asphhami, Boyke Arie Pahlevi dalam keterangan pers yang diterima Koran Jakarta, Senin (7/5), saat Internasional Cargo Cooperative Biosecurity Arrangement (ICCBA) Industrial Conference di Bali.

Asphhami, kata Boyke, akan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan karantina itu, utamanya dalam Phytosanitary Treatment atau tindakan pengobatan untuk kesehatan tumbuhan. Semua komoditas ekspor dan impor harus diperiksa kesehatannya oleh Petugas Karantina di lokasi penyimpanannya/ penimbunannya.

"Ini merupakan salah satu syarat agar barang ekspor dapat keluar dari pabean dan diterima di negara tujuan ekspor, atau barang impor dapat masuk ke wilayah negara Indonesia.Jenis Perlakuan Karantina Tumbuhan yang diserahkan kepada Aspphami adalah perlakuan kimiawi dengan fumigasi," kata Boyke.

Adapun anggota Asphhami yang terdaftar dalam Barantan sedikitnya mencapai 90 perusahaan yang tersebar diseluruh Indonesia. Pihaknya akan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan SDM para anggotanya untuk pelaksanaan karantina.

Pengendalian Diperluas

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Pertanian Kementan, Antarjo Dikin Kementan mengatakan komoditas yang memerlukan fumigasi adalah komoditas yang berisiko membawa atau menukarkan hama.

Fumigasi merupakan pengendalian hama melalui penyemprotan gas. Tidak hanya pada komoditasnya, fumigasi juga dapat dikenakan terhadap alat angkut atau kontainer apabila berpotensi membawa hama.

Selain pencegahan hama dan penyakit, karantina juga diterapkan untuk perlindungan kesehatan manusia dengan pengawasan keamanan pangan (food safety), seperti pengawasan cemaran kimiawi dan biologi. "Saat ini, persyaratan keamanan pangan banyak diterapkan secara ketat oleh negara-negara mitra dagang," kata Antarjo.

Baca Juga :
Gelar RUPST

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top