Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Niaga Pangan l HET Beras saat Ini Masih Mengacu pada Permendag Nomor 27/2017

Aturan Beras Satu Harga Batal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kami akan merevisi peraturan yang menyangkut kualitas dan harga beras dengan melibatkan para stakeholder terkait.

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menarik kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017. Pembatalan itu dimaksudkan agar tidak ada kekhawatiran bagi pedagang beras dalam kegiatan usahanya hingga mengakibatkan penurunan stok di Pasar Induk Beras Cipinang.

Sejatinya, Permendag Nomor 47/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen belum diundangkan sehingga belum resmi diberlakukan. Dalam permendag itu, harga eceran tertinggi (HET) beras jenis medium dan premium di tingkat konsumen dijual sebesar 9.000 per kilogram (kg).

"Saya bersama Satgas Pangan dan Kementerian Pertanian menyatakan tidak usah khawatir bagi pedagang melakukan kegiatan usahanya. Kalau dipersoalkan mengenai HET dalam draf perundangan Permendag 47, itu belum diundangkan sehingga tidak diberlakukan," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam konferensi pers di Food Station Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7).

Enggar mengatakan pihaknya mengakui penurunan stok beras di Pasar Induk Cipinang dari rata-rata 3.000-4.000 ton per hari menjadi 1.800 ton per hari diakibatkan kegelisahan para pengepul dan supplier untuk memasok beras.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top