Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aturan Baru Penyertaan Modal Diterbitkan

Foto : ISTIMEWA

aturan baru

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir akan segera merilis aturan baru terkait penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka menghindari tumpang tindih antara penugasan negara dengan kegiatan korporasi.

"Pekan ini, kami akan mengeluarkan Permen PMN agar tidak ada lagi penyertaan modal negara yang tidak transparan secara proses," kata Erick Thohir di Jakarta, Selasa (2/3).

Dalam aturan ini, PMN Penugasan harus ditandatangani oleh menteri yang memberi tugas, lalu disampaikan kepada Kementerian BUMN. Kemudian, Kementerian BUMN akan duduk bersama Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut.

"Jadi tidak ada area abu-abu karena kami mengharapkan bussines process, bukan project base," kata Erick Thohir. Selanjutnya, aturan PMN yang juga akan diperbaiki ialah PMN Restrukturisasi karena selama ini banyak program yang dijalankan menjadi beban bagi perusahaan BUMN.

PMN Restrukturisasi ini lebih kepada tingkat pembicaraan antara direksi Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan saja, karena tidak perlu memakai dana pemerintah melainkan cukup dikelola direksi dan kementerian.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top