Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Assange Dikenai Hukuman Penjara 50 Pekan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

LONDON - Pengadilan Inggris pada Rabu (1/5) menjatuhkan hukuman penjara selama 50 pekan terhadap pendiri WikiLeaks, Julian Assange. Putusan itu diambil setelah Assange dinyatakan bersalah karena melanggar kesepakatan jaminan yang diberikan pengadilan Inggris tujuh tahun lalu, saat ia bersembunyi di kantor Kedubes Ekuador di London untuk menghindari ekstradisi ke Swedia.

"Assange, 47 tahun, telah dengan sengaja menghindari hukum, menyalahgunakan kesempatan istimewa untuk melanggar hukum, dan telah melecehkan aturan hukum yang berlaku di Inggris secara internasional," kata Hakim Deborah Taylor.

Assange kabur ke Kedubes Ekuador di London pada 2012 setelah hakim di pengadilan Inggris memutuskan untuk mengekstradisinya ke Swedia untuk menghadapi tuntutan pelecehan seksual dan pemerkosaan. Assange menyatakan dirinya tak bersalah dalam tuntutan itu.

Pada 11 April lalu, Assange ditangkap polisi Inggris setelah pemerintah Ekuador mencabut pengajuan suakanya. Saat ini Assange berupaya untuk menghindari ekstradisi ke Amerika Serikat (AS) karena tuntutan konsprirasi dalam pembocoran jutaan dokumen rahasia milik Kementerian Pertahanan AS pada Maret 2010. AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top