Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemindahan Ibu Kota I Ada Kuota Khusus PNS di Nusantara untuk Warga Kaltim

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Foto : ISTIMEWA

MYRNA ASNAWATI SAFITRI Deputi bidang Lingkungan Hidup dan SDA OIKN - Bulan September nanti insya Allah akan datang gelombang pertama dari saudara-saudara kita yang akan menjadi warga baru IKN.

A   A   A   Pengaturan Font

PENAJAM PASER UTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kemungkinan gelombang pertama aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim), dilakukan pada September tahun 2024. Pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2029 melalui tiga prioritas.

Demikian dikatakan Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, dalam peluncuran kemitraan Pembangunan Ruang Hijau Taman Buah Puspantara Ibu Kota Nusantara di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (8/7).

"Bulan September nanti insya Allah akan datang gelombang pertama dari saudara-saudara kita yang akan menjadi warga baru dari IKN. Jadi menjadi teman atau saudara baru dari ibu-bapak yang ada di Suko Mulyo. Saudara-saudara yang berasal dari Jakarta terutama ASN yang datang sendiri ataupun membawa keluarganya," ujar Myrna.

Seperti dikutip dari Antara, Myrna menyampaikan pembangunan IKN bukan sekadar menghijaukan kota, tetapi juga menyediakan tempat bagi warga Nusantara untuk beberapa kebutuhan.

"Kita bukan sekadar ingin menghijaukan kota, tetapi sebenarnya juga kita ingin menyediakan tempat bagi warga kota ini untuk beberapa kebutuhan," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pemindahan ASN ke IKN dilakukan bertahap.

Untuk pemindahan prioritas 2 dengan melibatkan 91 unit pejabat eselon 1 di 29 kementerian/lembaga yakni jumlah ASN yang pindah ke IKN sebanyak 6.884 pegawai. Sedangkan prioritas pemindahan ketiga melibatkan 378 unit eselon 3 di 50 kementerian/lembaga, dengan jumlah ASN yang pindah ke ke IKN sebanyak 14.237 orang.

Jumlah ASN yang pindah pada masing-masing prioritas ini, di dalamnya termasuk pimpinan instansi, jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana.

Berbagai Rancangan

Selain pemindahan ASN, untuk mengisi pegawai di IKN juga telah disiapkan berbagai rancangan, seperti rencana pengisian formasi calon pegawai negeri (CPNS) khusus IKN di tahun ini, kemudian ada kuota khusus putra-putri terbaik di Provinsi Kaltim.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, mengharapkan OIKN mengakomodasi seluruh pegawai yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku seiring diserahkannya aset milik pemerintah kabupaten setempat yang masuk wilayah IKN.

"Pemerintah kabupaten serahkan aset di Kecamatan Sepaku kepada OIKN dalam bentuk hibah," ujar Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang.

Aset daerah itu tersebar di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku terdiri dari fasilitas pendidikan, seperti sekolah, fasilitas kesehatan, guest house, tanah, kantor kecamatan dan kelurahan, serta bangunan lainnya, jalan, hingga irigasi.

Jumlah pegawai yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku tercatat mencapai 750 orang, jelas dia, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). "Pegawai itu bertugas sebagai pegawai kecamatan, pegawai kelurahan, di sekolah, puskesmas dan rumah sakit," tambahnya.

Pemerintah kabupaten berkeinginan tidak hanya aset berupa gedung dan tanah yang diambil, lanjut dia, tetapi juga sumber daya manusia (SDM) yang bekerja instansi itu.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap pegawai pemerintah dapat diakomodasi sebagai pegawai IKN tanpa harus mengikuti uji kompetensi jabatan. Pemerintah daerah telah mendata jumlah pegawai yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku, dan data itu sudah diserahkan kepada OIKN.

"Kami menyerahkan data pegawai termasuk permintaan agar tidak perlu mengikuti uji kompetensi, kami nilai tidak adil bagi pegawai negara di Sepaku yang sudah lama mengabdikan harus mengikuti uji kompetensi," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top