Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN Membolos Akan Dijatuhi Sanksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) besok tanggal 3 Juli 2017, mulai masuk kerja. "Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H sudah usai. Kami minta seluruh ASN mulai besok (Senin) kembali masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," kata dia dalam siaran pers, di Jakarta, Minggu (2/7).

Ia mengatakan liburan pada momentum Lebaran kali ini cukup lama, yakni sampai 10 hari. Selain lima hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan dua hari libur nasional dan tiga hari libur Sabtu dan Minggu. "Sepuluh hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Besok saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Asman.

Pemerintah melalui Kepres 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Untuk ASN, pemberian hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.

"Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin, tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," tegas Asman. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top