Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kinerja Aparat I Banyak Tinggalkan Kantor Hindari "Debt Collectors"

ASN Lebak Dilarang Terlilit Utang

Foto : antaranews

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan

A   A   A   Pengaturan Font

Beban bunga rentenir terus bertambah. Penagihannya juga lebih keras. Bahkan terkadang disertai teror, sehingga ASN yang terlilit utang terpaksa meninggalkan kerja untuk menghindari kejaran rentenir.

LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, minta pegawai aparatur sipil negara (ASN) setempat tidak terlilit utang karena bakal berdampak buruk terhadap kinerja mereka.
"Pengalaman ASN yang terlilit utang, banyak meninggalkan tugas, kerja," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, di Lebak, Rabu (30/6).
"Kebanyakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak terlilit utang dari bank dan rentenir," tandas Halson. Pemerintah Kabupaten Lebak membolehkan ASN mengutang ke bank untuk keperluan produktif, seperti membeli rumah, pendidikan anak, maupun menginvestasikan modal usaha sampingan.
Mereka mengutang juga ada batas pinjaman sesuai dengan kemampuan pendapatan bulanan karena pinjaman harus sepengetahuan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Para ASN yang mengajukan pinjaman ke bank dengan gaji 3 juta/bulan, menurut dia, pimpinan merekomendasikan untuk angsuran maksimal 1,5 juta rupiah/bulan. Sisanya 1,5 juta untuk kehidupan keluarga. "Kami minta semua OPD melakukan pembinaan kepada ASN. Jangan sampai gaji minus akibat terlilit utang," katanya.
Menurut dia, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak sekitar 9.000 orang. Sebagian besar berutang ke bank dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS.

Utang Rentenir
Namun, ada perilaku ASN yang lebih parah karena selain pinjam ke bank, mereka juga utang ke rentenir. "Para ASN yang terlilit utang rentenir kebanyakan untuk kebutuhan konsumtif maupun membeli kendaraan," katanya. Pinjaman rentenir, kata dia, banyak dilakukan PNS. Akhirnya, mereka tidak mampu melunasi. "Banyak ASN dikejar-kejar juru tagih hingga ke rumah maupun tempat bekerja," tambah Halson.
Dia mengungkapkan beban bunga dari rentenir itu terus bertambah dan penagihannya juga lebih keras. Bahkan, terkadang disertai teror sehingga ASN yang terlilit utang terpaksa meninggalkan kerja untuk menghindari kejaran rentenir.
Ada ASN meninggalkan tugas kerja hingga berhari-hari bahkan berbulan-bulan demi menghindari juru tagih. "Bahkan, ada ASN yang terlilit utang, lalu menghilang sama sekali. Teman kerjanya pun tidak mengetahui keberadaannya," katanya.
Apabila ketidakhadiran mereka diakumulasikan selama 158 hari/tahun, bisa direkomendasikan untuk pemecatan dengan tidak hormat sesuai dengan aturan Disiplin ASN.
Saat ini, kata dia, seorang ASN/PNS Lebak juga menghilang karena menjadi TKI ke Malaysia.
"Setiap tahun ASN/PNS yang dipecat dengan tidak hormat sebanyak lima atau enam orang karena meninggalkan tugas kerja akibat terlilit utang. Jumlah itu masih kecil di Lebak dengan 9.000 ASN/PNS dibandingkan di Banten," kata mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak ini. Ant/wid/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top