Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Birokrasi

ASN Kepulauan Seribu Bekerja di Jakarta Utara

Foto : ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Arsip Foto - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Seribu berdoa bersama dengan dipimpin oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi saat melaksanakan upacara memperingati Hari Pahlawan di SD 01 Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

KEPULAUAN SERIBU - Dewan Kabupaten (Dekab) Kepulauan Seribu,Robin, mengemukakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkantor di luar pulau, seperti di Gedung Mitra Praja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tidak menghambat pelayanan masyarakat kepulauan.

"Mereka tak masalah kerja di luar Kepulauan Seribu sebab pelayanan publik sudah dipenuhi ASN kelurahan, kecamatan. Selain itu, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersiaga di setiap kelurahan dan kantor kabupaten Kepulauan Seribu," kata Robin di Jakarta Utara, Rabu (27/7).

Menurut dia, ASN sudah terjadwal berkantor di pulau. "Bahkan, saya mengalami sendiri saat mengurus perizinan pembuatan Usaha Kecil Menengah, pukul 07.00, ASN sudah di Kantor Pelayanan Terpadu Satu PintuKelurahan," katanya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu juga menyediakan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) untuk memperluas jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat pulau yang menginduk ke kelurahan. Di Kantor PTK ada ASN dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan Negeri Agama, dan Imigrasi. Semuanya masih berkantor di wilayah Jakarta Utara, namun bekerja sama melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, sejauh ini, Robin belum mendapatkan aduan warga soal pelayanan publik yang terhambat karena tidak semua kantor kedinasan di Kabupaten Kepulauan Seribu berada di pulau. Robin juga bingung ketika ada pihak menyampaikan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Menurutnya, sebagai mitra kerja pemerintah dari 2019 sampai sekarang, ASN Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu ada semua, seperti di Kantor Kabupaten, Pulau Pramuka, dan di Kantor Mitra Praja. "Mereka semua ada pembagian tugasnya," kata Robin.

Terhadap pernyataan bahwa LBH Kepulauan Seribu pernah melayangkan surat, tapi tidak dijawab, Robin mengatakan hal itu sudah pernah dijawab. Namun, alamat Sekretaris LBHKepulauan Seribu sebagaimana di surat tidak ditemukan. Demikian juga nomor telepon yang ada tidak bisa dihubungi. Maka, surat tersebut dititipkan di Kantor Kelurahan Pulau Panggang.

Robin menyarankan pihak yang memperkarakan bisa menjelaskan dan menyampaikan temuan-temuan adanya PNS maupun ASN Kepulauan Seribu yang tidak berkantor pada jam kerja. Silakan laporkan ke JAKI atau melalui Dewan Kabupaten. "Kalau memang masyarakat merasa ada gejolak, indikasi yang tidak bagus, silakan lapor ke CRM, JAKI. "Bisa juga mengadu langsung ke Dewan Kabupaten," kata Robin.

Dia mengingatkan persoalan ini membuka mata bersama, sudah saatnya Kepulauan Seribu disejajarkan wilayah DKI Jakarta lainnya. Ini terutama dari segi infrastruktur maupun lainnya, sebab usia kabupaten juga sudah 21 tahun.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top