Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN Diingatkan untuk Tidak Menghadiri Kampanye Pemilu

Foto : ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan Kurniawan.

A   A   A   Pengaturan Font

Palembang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan mengingatkan para Aparatur Sipil Negeri (ASN) agar tidak menghadiri kampanye dari peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Rabu, mengatakan ASN merupakan warga negara yang mempunyai hak pilih, karena statusnya sebagai ASN hanya tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye.

"Kami mengingatkan para ASN agar tidak menghadiri kampanye dari peserta Pemilu 2024, sebab hal ini juga menyangkut netralitas," katanya.

Ia menjelaskan ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, diantaranya adalah menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum maupun sesudah kampanye.

"Tidak boleh mengunggah dan membagikan postingan yang berkaitan dengan kegiatan kampanye di sosmed. Maka dari itu, para ASN itu harus netral," jelasnya.

Selain itu, pihaknya belum ada menemukan ataupun laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN pada masa kampanye Pemilu 2024, kata Kurniawan.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan apabila terdapat ASN di lingkungan Pemprov Sumsel yang melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan mekanisme sesuai dengan prosedur baik secara internal melalui Inspektorat.

"Inspektorat akan memeriksa untuk bisa memastikan kebenaran tidak berita, apabila ASN tidak menjaga netralitasnya. Namun, secara eksternal sesuai dengan fungsi Bawaslu yang akan menentukan, apakah ini melanggar atau tidak. Setelah diketahui pelanggarannya, termasuk dalam kategori pelanggaran sedang, ringan dan, berat. Setelah itu baru disanksi berdasarkan tiga kategori tersebut," kata dia menegaskan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top