Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASJBI Memperingatkan Ancaman Kecurangan dalam Pemilu 2024

Foto : Istimewa

Komite Pemilu Jurdil - ASJBI menyerukan agar pengawasan terhadap jaminan keamanan dalam pengelolaan data pemilih dan sistem elektronik untuk mencegah peretasan, manipulasi informasi, pencurian data, serta penyalahgunaan data suara.

A   A   A   Pengaturan Font


JAKARTA - Komite Pemilu Jurdil - Alumni SMA Jaringan Bersama Indonesia (ASJBI), pada Rabu (31/1), menyerukan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 benar-benar bisa berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.

Lewat siaran pers, Komite Pemilu Jurdil -ASJBI menyerukan agar Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu RI) sebagai pemegang mandat undang-undang untuk pengawasan dan penegakan hukum pemilu/pilpres harus pro aktif dan optimal memastikan bahwa asas netralitas, jujur, dan adil telah dijalankan oleh seluruh pejabat tinggi negara, termasuk presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan yang wajib mengayomi dan berdiri diatas semua golongan (paslon dan parpol).

"Bawaslu harus lugas, adil, dan efektif dalam mengawasi dan menindaklanjuti ke ranah penindakan hukum atas setiap pelanggaran netralitas itu sendiri. Ini penting, karena menyangkut legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan publik (public trust)," kata pernyataan tersebut.

Menurutnya, pemilu yang jujur dan adil adalah prasyarat tegaknya demokrasi. Namun, proses Pemilu-Pilpres 2024, terlihat semakin tidak demokratis. Sejumlah kasus kecurangan dan intimidasi mewarnai proses pelaksanaannya. Dari pencabutan baliho, tekanan dan kekerasan terhadap relawan, pengiriman surat suara, termasuk fenomena ketidak netralan aparat negara dan presiden.

Terkait dengan situasi tersebut, Komite Pemilu Jurdil yang di-inisiasi oleh ASJBI ini menyerukan agar lembaga penyelenggara pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu (serta KPU/Komisi Pemilihan Umum) berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya secara jujur dan adil, berintegritas dan transparan.

Menurut KPJ, pemilu 2024 adalah tonggak penting untuk konsolidasi demokrasi Indonesia menuju negara demokratis yang diakui dan dihormati dunia internasional.

"Karena itu, hak pilih warga harus dihormati dan dijunjung tinggi, serta ada kepastian proses pemilu termasuk pada tahapan penghitungan suara berlangsung dengan transparan serta bebas dari praktik curang. Perlu ada jaminan setiap suara pemilih dilindungi dan dihitung dengan benar."

Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu wajib bersikap lugas, tegas, dan tanpa kompromi untuk mengawasi fenomena "keberpihakan" presiden serta penyelenggara negara lainnya terhadap salah satu paslon capres/cawapres. "Marwah Pemilu yang demokratis harus dijaga dari upaya penyalahgunaan kekuasaan. Bawaslu wajib mengingatkan dan menindak sesuai hukum yang berlaku indikasi ketidaknetralan dan pemihakan yang menabrak etika dan aturan main (role of the game)," tegasnya.


Menyadari situasi tersebut, Komite Pemilu Jurdil - ASJBI menyerukan kepada Bawaslu agar serius dalam memastikan bahwa Bawaslu menjunjung asas pemilu jurdil, independen dan non-partisan, seimbang dan tidak berpihak.

"Membuka akses dan menyediakan informasi terkait pengawasan dan langkah penindakan terhadap pelanggaran dalam proses Pemilu, dari sejak pendaftaran pemilih, mekanisme pemungutan suara, hingga penghitungan hasil pemilu," ujarnya.

Selain itu, Komite Pemilu Jurdil - ASJBI menyerukan agar pengawasan terhadap jaminan keamanan dalam pengelolaan data pemilih dan sistem elektronik untuk mencegah peretasan, manipulasi informasi, pencurian data, serta penyalahgunaan data suara.

"Melihat kecenderungan sikap tidak netral kekuasaan, KPU dan BAWASLU, harus memastikan pelaksanaan dan pengawasan utamanya ditujukan kepada Presiden, Mentri, Aparat keamanan, kepolisian, dan ASN agar bersikap netral, terkait pernyataan kontroversial Presiden yang jelas akan memihak dan berkampanye untuk Paslon capres-cawapres tertentu."

"Bawaslu harus bersikap tegas menerapkan UU Pemilu, khususnya terkait pernyataan presiden bahwa pejabat publik boleh berpolitik dan berkampanye. Bawaslu harus menegur presiden dan sejumlah menteri yang ikut berkampanye tanpa mengambil cuti atau mundur dari jabatannya. Jika teguran itu diabaikan, maka Bawaslu wajib mengambil tindakan hukum," ungkapnya.

"Jika bawaslu tidak mengambil tindakan atas pelanggaran aturan itu, maka kredibiltas Bawaslu sebagai wasit Pemilu yang adil dipertanyakan. Jika terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis dalam Pemilu 2024, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk menghentikan proses Pemilu. Bawaslu perlu menyampaikan penyusunan UU Parpol dan Pemilu yang lebih aspiratif dan demokratis."

"Kami mengajak semua pihak dan mendesak kepada BAWASLU agar lebih pro-aktif untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia. Dengan memastikan, suara rakyat dijaga, diamankan, dan dihitung secara benar," pungkasnya.


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top