![Aset Rampasan Dihibahkan ke Pemkab Banjarnegara](https://koran-jakarta.com/images/article/php9zms_i_resized.jpg)
Aset Rampasan Dihibahkan ke Pemkab Banjarnegara
![Aset Rampasan Dihibahkan ke Pemkab Banjarnegara](https://koran-jakarta.com/images/article/php9zms_i_resized.jpg)
Pelaksanaan hibah ini, tambah Febri, dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menkeu yang berpedoman kepada P e r aturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/ PMK.6/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
"Barang rampasan yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Banjarnegara," terang Febri.
Sebelumnya pada tahun 2017, Kepala Balai Besar Wilayah Sembilan, Maluku, Kementerian Peke r jaan Umum dan P e rumahan Rakyat, Amran Hi Mustari, yang juga sebagai tersangka suap pembangunan jalan nasional wilayah Maluku, divonis enam tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu sembilan tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah.
Amran Hi Mustari terbukti menerima suap proyek pembangunan jalan nasional wilayah Sembilan Maluku sebesar 42,1 miliar rupiah yang dilakukan dua kali oleh Direktur Utama PT Wisnu Tunggal Utama, Abdul Choir. Selain itu, Amran Hi Mustari selaku pejabat negara, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya