Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Wilayah

Aset Rampasan Dihibahkan ke Pemkab Banjarnegara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan hasil korupsi dengan total nilai aset 2,1 miliar rupiah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara. Pemberian hibah ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

"Hibah barang rampasan dari kasus korupsi ini merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (18/12). Hibah yang diserahkan Deputi Penindakan KPK, Firli, di Pendopo Kabupaten Banjarnegara, ini diterima Bupati Banjarnegara, Prijo Anggoro.

Aset tersebut, tambah Febri, merupakan barang rampasan dari kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran (TA) 2016.

Alat Pencampur Aspal

Febri memaparkan rincian dari total aset tersebut. Dua bidang tanah masing-masing seluas 3.495 meter persegi dan 700 meter persegi di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, senilai masing-masing 1.238.701.000 rupiah dan 197.755.000 rupiah. Selain itu terdapat satu paket peralatan dan mesin berupa Asphal Mixing Plant (AMP) atau mesin pencampur aspal senilai 655.406.000 rupiah.

Pelaksanaan hibah ini, tambah Febri, dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menkeu yang berpedoman kepada P e r aturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/ PMK.6/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

"Barang rampasan yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Banjarnegara," terang Febri.

Sebelumnya pada tahun 2017, Kepala Balai Besar Wilayah Sembilan, Maluku, Kementerian Peke r jaan Umum dan P e rumahan Rakyat, Amran Hi Mustari, yang juga sebagai tersangka suap pembangunan jalan nasional wilayah Maluku, divonis enam tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu sembilan tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah.

Amran Hi Mustari terbukti menerima suap proyek pembangunan jalan nasional wilayah Sembilan Maluku sebesar 42,1 miliar rupiah yang dilakukan dua kali oleh Direktur Utama PT Wisnu Tunggal Utama, Abdul Choir. Selain itu, Amran Hi Mustari selaku pejabat negara, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top