Pengelolaan BMN
Aset Negara Dioptimalkan untuk Penanganan Covid-19
Foto : ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah
Encep Sudarwan Direktur Barang Milik Negara DJKN Kementerian Keuangan
Pembangunan tersebut berupa klaster untuk perawatan pasien orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 240 kamar, pasien dalam pengawasan (PDP) 100 kamar, ICU bertekanan negatif untuk pasien positif Covid-19 sebanyak 20 kamar.
Baca Juga :
Pamerkan Produk
Berikan Arahan
Kemudian Kemenkeu memberikan arahan terkait mekanisme pengelolaan aset yang meliputi pengelolaan tanah milik BP Batam, pencatatan aset tetap renovasi milik PUPR menjadi bangunan faskes Kementerian Pertahanan, dan hibah masuk peralatan atau mesin berupa alat kesehatan ke Satker penerima hibah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya