Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Aset Menantu Nurhadi Ditelusuri

Foto : ANTARA/HO-KPK

Ilustrasi Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (tengah).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Marketing Office District 8, Wira Setiawan terkait kepemilikan kantor milik tersangka Rezky Herbiyono (RHE), menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD). Aset yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta ini ditelusuri penyidik.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik tersangka NHD dan Tin Zuraida (istri Nurhadi) serta kantor milik tersangka RHE yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) District 8," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (9/7).

KPK, Kamis memeriksa Wira sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Asal Usul Uang

Selain Wira, KPK juga memeriksa saksi Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto untuk tersangka Hiendra. "Penyidik mengonfirmasi terkait dugaan asal usul sumber uang milik tersangka HSO yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia (anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal)," ungkap Ali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top