Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Aset Menantu Nurhadi Ditelusuri

Foto : ANTARA/HO-KPK

Ilustrasi Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (tengah).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Marketing Office District 8, Wira Setiawan terkait kepemilikan kantor milik tersangka Rezky Herbiyono (RHE), menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD). Aset yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta ini ditelusuri penyidik.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik tersangka NHD dan Tin Zuraida (istri Nurhadi) serta kantor milik tersangka RHE yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) District 8," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (9/7).

KPK, Kamis memeriksa Wira sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Asal Usul Uang

Selain Wira, KPK juga memeriksa saksi Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto untuk tersangka Hiendra. "Penyidik mengonfirmasi terkait dugaan asal usul sumber uang milik tersangka HSO yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia (anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal)," ungkap Ali.

Kemudian, KPK juga memeriksa karyawan swasta M Hamzah Nurfalah sebagai saksi untuk tersangka Rezky. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan kepemilikan PT HEI oleh tersangka RHE yang diduga untuk menerima uang-uang dari berbagai pihak," kata Ali.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai 46 miliar rupiah terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar 14 miliar rupiah, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar 33,1 miliar rupiah dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih 12,9 miliar rupiah sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar 46 miliar rupiah.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top