ASDP Sebut Penyesuaian Tarif Penyeberangan untuk Jaga Kelangsungan Industri Angkutan
Ilustrasi angkutan penyeberangan
PT ASDP menyebut penyesuaian tarif angkutan penyeberangan di 29 lintasan penyeberangan di samping meningkatkan pelayanan juga menjaga kelangsungan industri angkutan dan peningkatan daya saing dengan moda transportasi lainnya.
JAKARTA - PT ASDP menyebut penyesuaian tarif angkutan penyeberangan di 29 lintasan penyeberangan di samping meningkatkan pelayanan juga menjaga kelangsungan industri angkutan dan peningkatan daya saing dengan moda transportasi lainnya.
"Ada beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif seperti kenaikan biaya BBM, kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kurs rupiah terhadap dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangan di Jakarta, Minggu (30/7).
Mulai 3 Agustus 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Penerapan penyesuaian tarif terpadu di 29 lintasan rata-rata hingga sebesar 5 persen dan untuk lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, akan mengalami penyesuaian sebesar 5,26 persen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya